IKLAN

Luwuk

231 Napi Lapas Kelas IIB Luwuk dapat Remisi Khusus

200
×

231 Napi Lapas Kelas IIB Luwuk dapat Remisi Khusus

Sebarkan artikel ini
Remisi Khusus Napi Luwuk
Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1443 H kepada 231 narapidana secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Yugo Indra Wicaksi, Senin (02/05/2022). (Foto: Humas Lapas Luwuk)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk memberi remisi khusus bagi para narapidana (napi) dan anak pidana pada lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (02/05/2022).

Lebaran tahun ini, sebanyak 231 napi mendapat remisi khusus. Satunya langsung bebas.

“Benar lebaran Idul Fitri 1443 H sebanyak 231 Narapidana dan Anak Pidana mendapat remisi khusus,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Yugo Indra Wicaksi, A.Md.IP, S.Sos, M.M, melalui Kasi Binagiatja Mahasar kepada Luwuk Times, Kamis (05/05/2022).

Sebelum pemberian remisi khusus, para napi yang beragama Islam melaksanakan shalat Ied, bertempat Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Luwuk.

Pelaksanaan shalat ied itupun berjalan sangat khusyu.

“Setelah selesai melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri, kegiatan kami lanjutkan dengan pemberian remisi kepada Narapidana yang beragama Islam secara simbolis,” kata Mahasar.

Baca:  Hadapi Pemilu dan Pilkada 2024, Ini Agenda KPU Banggai

Adapun rincian para napi dan anak pidana yang mendapat remisi khusus itu yakni, 15 hari sebanyak 54 orang, 1 bulan 141 orang, 1 bulan 15 hari 30 orang dan 2 bulan 6 napi.

Sementara 1 napi mendapat RK-II. Ia langsung bebas setelah pemberian remisi. *

(Humas Lapas Luwuk)

error: Content is protected !!