LUWUK – Proyek pengerjaan jalan dalam Kota di Kecamatan Pagimana oleh Dinas PUPR, di sorot masyarakat.
Melalui salah satu postingan akun facebook Rudi Djafar, diketahui proyek yang dimulai sejak Bulan Mei Tahun 2022 oleh CV. Aras Putra Kalbu, itu dalam papan proyek, tidak disebutkan berakhirnya waktu kontrak.
Penyedia sebagaimana dalam proyek tersebut, berkedudukan di Kabupaten Tojo Una-Una.
“30 Mei 2022 (Sampai Dengan Selesai)”, demikian tulisan dalam papan proyek tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Amuri Amin, pada Luwuk Times, Kamis (14/07/2022), memberikan klarifikasinya.
Tulisan pada papan proyek tersebut, kata Amuri, terjadi kesalahan pencetakan.
“Memang terjdi kesalahan pencetakan dan sdh diperintahkn untuk ditambah dgn akhir kontrak..solusinya diganti papan proyek..,” katanya.
Pada papan proyek yang nantinya diganti, pekerjaan berbandrol Rp 891.667.000, yang di mulai 30 Mei 2022 tersebut, sesuai kontrak, kata dia, berlangsung selama 150 hari.
Terkait kemajuan pelaksanaan proyek, dia menyebutkan, sesuai laporan mingguan dari konsultan pengawas, sampai dengan laporan terakhir, minus 8,9 persen. *
Discussion about this post