BUNTA, Luwuktimes.id – Dua tersangka pembobol rumah warga dibekuk personel Polsek Bunta. Kedua tersangka yang ditangkap ini berinisial AL alias A (23) dan EC (25) merupakan warga, Kecamatan Simpang Raya, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH, mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang warga yang diduga akan mencuri di sekitar Kecamatan Simpang Raya, Jumat (23/10) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus tersangka AL alias A,” ungkap Iptu Nanang.
Setelah diinterogasi, kata Iptu Nanang, tersangka AL mengakui bahwa dirinya beraksi dengan cara membongkar rumah bersama seorang rekannya berinisial EC.
“Atas pengakuan AL, anggota langsung menangkap EC tanpa perlawanan di kediamannya,” kata Iptu Nanang.
Perwira dua balak ini menerangkan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua unit televisi.
“Keduanya beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Simpang Raya yakni pada tanggal, 16, 17 dan 18 Oktober,” beber Iptu Nanang.
Iptu Nanang menuturkan, pada 16 Oktober kedua tersangka mencuri sepeda motor, 17 Oktober mencuri satu unit televisi beserta uang tunai senilai Rp. 450 ribu
dan terakhir pada 18 Oktober membobol sebuah rumah dan berhasil mencuri satu unit televisi, kunci mobil dan BPKB Mobil.
“Mereka juga mengambil 10 buah sertifikat tanah dan perhiasan emas seberat 7 gram,” papar Iptu Nanang.
Saat ini keduanya telah diamankan di sel tahahan Mapolsek Bunta guna proses hukum lebih lanjut. *
(hae/yan)
Discussion about this post