PAGIMANA— Direktur Eksekutif lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lapelhi Kabupaten Banggai, Faisal S. Badjarat menduga ada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mencari keuntungan yang tidak legal. Modusnya adalah menggunakan nosel dengan remote illegal.
“Karena remote tersebut yang cara kerjanya dapat mengurangi volume isi meteran. Disetel setiap 20 liter berkurang 1-1,08 liter. Dan itulah keuntungan SPBU secara ilegal. Bahkan modus itu sudah bertahun-tahun dilakukan,” kata Faisal kepada Luwuk Times, Selasa (09/08/2022).
Bagaimana untuk membuktikan kecurangan itu? Ia kembali berujar, “maka tim meteorologi yang bisa melakukan pengecekan bersama aparat negara terpadu”.
Hanya saja Faisal tak menyebut SPBU mana yang menggunakan remote illegal sehingga meraup keuntungan tersebut.
Direktur LSM Lapelhi ini kemudian mengaitkannya dengan aturan tentang nelayan yang ingin mendapatkan jatah BBM subsidi harus mengantongi rekomendasi dari perangkat daerah, termasuk TPI atau PPI setempat.
Ia mengaku sudah berkonsultasi dengan Kepala Seksi Bidang Jasa UPTD PPI Pelabuhan Pagimana, Idrus Nento.
Berdasarkan regulasi dari Kepala Badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor 17 tahun 2019 yang intinya ketika nelayan membeli BBM, maka harus ada rekomendasi dari perangkat daerah. Dan perangkat daerah yang dimaksud itu yakni Bupati, Camat, Lurah dan Kades.
Khusus PPI Pelabukan Perikanan Wilayah 3 Pagimana kata dia, sudah menerapkan ketentuan itu satu tahun terakhir.
Dan mendasari regulasi itu, maka BBM akan sulit diperdagangkan secara liar. Sebab fokus pendistribusiannya ada pada nelayan.
Yang menjadi persoalan adalah SPBU nakal tadi.
Mestinya kata Direktur LSM Lapelhi ini lagi, jika mengacu pada regulasi yang ada, maka yang ditunjuk regulasi adalah Bupati, Camat, Lurah atau Kades, itulah perangkat daerah.
Karena itu pengawasan penyaluran BBM jenis solar oleh aparat, harus lebih dititikberatkan kepada SPBU umum. Sehingga modus mencari keuntungan yang tidak halal itu dapat terungkap. *
Discussion about this post