LUWUK— Enam pilar dan dua badan otonom (Banom) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Banggai yang terancam tidak dapat menggunakan hak suara pada Musda KKSS VI Banggai, menyusul belum ada SK kepengurusan dari pusat, akhirnya mendapat tanggapan.
Adalah pengurus Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kabupaten Banggai Ipul Askina mengklarifikasi informasi yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Musda VI yang juga Sekretaris BPD KKSS Banggai Ahmad Yahya tersebut.
Kepada Luwuk Times, Jumat (12/08/2022), Ipul menjelaskan, mendasari AD ART organisasi, baik pilar maupun Banom dapat dilantik oleh kepengurusan KKSS yang berada di daerah.
Itu artinya pertegas Ipul, tidak perlu SK dari kepengurusan tingkat pusat.
“AD ART KKSS pada pasal 12 dan 13 bahwa banom dan pilar dikukuhkan dan dilantik pada daerah masing-masing. Nah, untuk Kabupaten Banggai, maka BPD KKSS Banggai yang melantiknya,” kata Ipul.
Dan AD ART ini sambung dia, masih menjadi acuan. Karena untuk merubah ketentuan itu harus melalui musyawarah besar atau Mubes.
“Sekarang belum ada perubahan AD ART. Karena yang bisa merubahnya harus lewat Mubes,” ucap Ipul Askina.
Discussion about this post