BUNTA— Polisi menangkap seorang pria berinisial ZS (36) warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Itu lantaran diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Senin (22/8/2022).
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, dalam rilis yang diterima Luwuk Times mengungkapkan, kasus ini diketahui setelah korban (13) yang masih duduk di bangku kelas I SMP ini melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya pada pertengahan Agustus 2022.
“Pelapor atau ibu korban ini mengetahui kasus ini setelah korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri dan kasus ini terjadi di rumah pelapor,” ungkap Nanang.
Dari keterangan ibu korban, Iptu Nanang menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya saat korban masih duduk pada bangku kelas empat SD di Kecamatan Batui Selatan dengan cara menyetubuhi korban berulang kali.
“Tersangka sudah menyetubuhi anak kandungnya sudah berulang kali. Terakhir pada Juli tahun 2022. Bahkan di rumah orang tua tersangka di kota Luwuk juga pernah ia lakukan,” jelas mantan KBO Satintelkam Polres Banggai ini.
Nanang juga mengatakan, korban sering kena marah bahkan tidak mendapat izin keluar rumah untuk bermain. Dan apabila menolak permintaan tersangka untuk menyetubuhi korban
“Akibat perbuatan tersangka, korban merasakan sakit serta malu dan takut setiap kali bertemu ayah kandungnya. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bunta guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*
(Humas Polres Banggai)
Discussion about this post