LUWUK – Maraknya lokasi parkir liar tanpa ijin dalam Kota Luwuk, melahirkan respon dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Banggai.
Menurut Kasi Ops Bidang Ketertiban Umum, Arianto Lana, intansinya bisa saja langsung bertindak. Ketika ada permintaan dari instansi teknis, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai.
“Kalau Dishub menyurati bantuan penertiban, tentu kami akan tindak. Sebaliknya tanpa permintaan, kami tidak bisa buat apa apa,” kata Arianto kepada Luwuk Times, Selasa (13/09/2022).
Instansinya kata Arianto tidak boleh gegabah dalam menyikapi setiap hal. Apalagi ini menyangkut parkir. Yang paham betul teknisnya tentu Dishub.
“Satpol PP hanya sebatas membackup. Atau kalau ada hal lain perintah Bupati. Kami segera lakukan,” tandasnya.
Arianto juga menyentil perlunya lintas koordinasi antar instansi dalam menyikapi setiap masalah.
Itu artinya agar OPD memahami betul masing masing tupoksinya.
“Satpol PP saja punya uraian tugas sendiri. Selain mengamankan aset daerah, juga pengamanan Perda,” tuturnya.
Sebelumnya Kadishub Banggai Tasrik Djibran mengatakan, maraknya parkir liar lantaran lokasi parkir yang tidak bisa dikeluarkan ijin pengoperasianya.
“Lokasi parkir rata rata menempati badan jalan yang berstatus nasional. Ada juga jalan provinsi. Pada areal tersebut tak ada pungutan pajak parkir,” kata Tasrik.
“Sudah ada rekomendasi provinsi untuk pemanfaatannya. Namun untuk bisa action perlu Perbup. Ini yang kami tunggu. Semoga cepat ada, agar lokasi lokasi itu bisa steril dari parkir liar,” kata Tasrik. *
Discussion about this post