Reporter Moh Dahlan
Luwuk Times — Satuan Reserse dan Narkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Pelakunya seorang perempuan yang merupakan warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai. Ia diringkus Polres Bangkep pada Kamis (03/11/2022).
EM (39) alias Ema diamankan polisi ketika berada pada Jalan Bukit Trikora, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.
Kapolres Bangkep, AKBP Banbang Herkamto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deky Wahyudi mengatakan, EM merupakan warga Kelurahan Simpong, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Dari perempuan berinisial EM alias Ema ini anggota Satresnarkoba Polres Bangkep mengamankan barang bukti, berupa 6 paket plastik bening. Barang itu kami duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,43 gram,” jelas Iptu Deky, kepada Luwuk Times.
Barang bukti lainnya, yakni 3 buah pipet, 1 sumbu, 1 korek gas serta 1 pembungkus rokok.
“Saat ini tersangka dalam proses penahanan selama 20 hari pada Rutan Polres Bangkep. Sedangkan BB (barang bukti) kami amankan guna rangkaian proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Deky.
Pada kesempatan itu, ia mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba pada wilayah Bangkep dan Banggai Laut (Balut).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *
Kunjungi kami juga di:
Discussion about this post