Luwuk Times — Melanggar kode etik Polri, sebanyak 10 anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) dipecat secara tidak hormat.
Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto yang memimpin upacara pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) In Absentia, bertempat aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 09.00 wita.
Mendasari rilis Humas Polres Bangkep, kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : KEP/22/XI/2022/KHIRDIN.
Yang isinya tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 23 November 2022.
Adapun ke 10 anggota polisi bintara Polres Bangkep itu yakni, Aiptu JRK, Bripka SNT, Brigadir DK, Brigadir MS dan Briptu YR.
Selanjutnya, Briptu HHA, Bripda INP, Bripda ODA, Bripda R dan Bripda AA.
Ke 10 anggota Polisi Bangkep itu terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meski tanpa hadiri anggota polisi yang terkena PTDH, namun kegiatan tetap berjalan.
Yakni dengan membawa foto yang bersangkutan dan disaksikan oleh pejabat utama serta anggota Polres Bangkep.
Kapolres Bangkep Prihatin
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto mengaku prihatin atas peristiwa ini. Dan ia berharap, persoalan ini tidak perlu terjadi.
“Ini sangat memprihatinkan. Dan sebenarnya tidak perlu, seandainya para anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum,” kata Kapolres Bangkep.
Mestinya sambung Kapolres Bangkep, mereka menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat dan keluarga.
AKBP Bambang Herkamto mengaku, sebelumnya telah mengingatkan kepada semua anggota yang di PTDH.
Upaya pembinaan terus pihaknya lakukan sebelum akhirnya masuk proses sidang kode etik. Dan akhirnya keputusan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Kami terkadang prihatin terhadap anggota kita. Kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka. Dan nikmati tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” kata Kapolres Bangkep.
Terhadap mereka yang telah melakukan pelanggaran ini, diharapkan dapat membuat shock therapy bagi anggota yang lainnya.
Dengan begitu tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Tetap laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya.
“Syukur-syukur bisa berprestasi Organisasi, dalam institusi Polri pasti akan memberikan reward atau penghargaan kepada setiap anggota yang memiliki loyalitas, dedikasi dan prestasi,” tutup Kapolres Bangkep. *
Discussion about this post