Aparat kepolisian menyita ratusan liter cap tikus milik IRT asal Kecamatan Pagimana. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk, LUWUKTIMES –Seorang ibu rumah tangga (IRT) Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, berinisial RB alias R (27) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Itu karena dia kedapatan memiliki ratusan liter miras lokal jenis cap tikus.
Pengungkapkan ratusan liter miras tersebut berkat informasi dari masyarakat kepada pihak Kepolisian Sektor Pagimana yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolsek Iptu Syukri Larau SH.
“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa akan ada transaksi miras jenis cap tikus di lokasi tersebut,” ungkap Iptu Syukri Larau SH.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeleledahan dirumah pelaku.
Alhasil, polisi berhasil menemukan ratusan liter minuman haram di rumah milik pelaku.
“Total miras cap tikus yang berhasil kami sita di rumah pelaku sebanyak 360 liter,” terang Iptu Syukri.
Kepada polisi pelaku mengakui bahwa minuman haram tertsebut akan dijualnya kepada seorang warga yang berasal dari Luwuk.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut. *
(rls)
Discussion about this post