Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — Dewan Hakim Porprov IX Sulteng 2022 membatalkan medali emas Kabupaten Tolitoli pada cabor panjat tebing kategori lead beregu putra.
Dewan Hakim memerintahkan tim juri untuk menindaklanjuti keputusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Keputusan Dewan Hakim Porprov IX Sulteng itu menguntungkan kontingen Kabupaten Banggai, yang sebelumnya mengajukan sanggahan atlet Tolitoli itu kepada tim dewan juri,
Tiga hakim anggota yang menetapkan keputusan dengan nomor perkara 008/DH-Porprov IX/XI/2022 itu.
Mereka adalah DR. Abdul Ukas Marzuki, S.H., M.H, Mohamad Natsir Said, SH dan DR. Humaedi Latif, S.Pd., M.Pd.
Persoalan itu terjadi pada arena panjat tebing kawasan Bukit Halimun Luwuk.
KONI Kabupaten Banggai merupakan pihak penggugat atau pemohon. Sedang tim juri panjat tebing kategori lead beregu putra Porprov IX Sulteng sebagai tergugat atau termohon.
Tim juri sebelumnya mengumumkan, kategori lead beregu putra Kabupaten Banggai mengantongi medali emas.
Namun karena ada koreksi dari Kabupaten Tolitoli, keputusan itu berubah. Tolitoli mendapat emas. Sedang Banggai perak.
Dasar itulah sehingga KONI Banggai mengajukan gugatan terhadap tim juri.
Dalam gugatan, pihak penggugat memperlihatkan hasil rekaman video atlet Tolitoli atas nama Albert Petrik, dengan menggunakan pijakan hanger dan ranner. Berdasarkan ketentuan tidak diperbolehkan.
Atas materi gugatan itu, sehingga dewan hakim mengabulkan semua permohonan KONI Banggai.
Sehingga medali emas buat Kabupaten Banggai pada kategori itu kembali ke pangkuan pejuang olahraga Banggai. *
Discussion about this post