Luwuk Times — Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, tidak ada pasangan suami isteri yang tanpa pertikaian. Namun konflik internal itu jangan sampai berujung pada perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Tojo Unauna (Touna) Muhammad Syarif memberi beberapa tips agar pasangan suami isteri terhindar dari perceraian dan tetap harmonis.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Muhammad Syarif bersama sekretaris Pengadilan Agama Touna, Jumat (20/1/2023) mengatakan, setiap pasangan suami isteri yang datang untuk mengajukan permohonan perceraian, terlebih dahulu pihaknya melakukan mediasi.
Apabila kedua bela pihak sudah sepakat untuk bercerai, maka itu sudah menjadi hak mereka.
“Karena itu urusan hati. Kami tidak bisa interpensi. Itupun harus melalui tahapan, yaitu melakukan pendaftaran dulu dan nantinya ada surat panggilan,” jelasnya.
Namun sambung Syarif, sebelum melangkah lebih jauh pada proses perceraian resmi, perlu ada cara yang lebih solutif.
Ketika muncul masalah, diselesaikan secara kekeluargaan dulu. Apabila tidak bisa ketemu paham lagi, cari solusi kepada orang tua atau keluarga terdekat yang sudah senior berumah tangga.
“Tidak ada rumah tangga yang tidak pernah ada masalahnya. Tapi setiap masalah perlu kita hadapi dengan kepala dingin, agar jangan sampai ke Pengadilan Agama nantinya,” ujar Syarif.
Discussion about this post