Luwuk Times — Komisi 1 DPRD Banggai konsisten mengawal nasib ribuan tenaga honorer di Kabupaten Banggai.
Sebagai bukti kepedulian, alat kelengkapan dewan (AKD) yang saat ini diketuai Irwanto Kulap berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Agenda itu berlangsung Kamis (02/02/2023) tadi pagi.
“Hari ini tanggal 2 Februari 2023 kami konsultasi pada BKD Sulteng,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap.
Untuk agenda konsultasi ke BKD Sulteng sambung Irwanto yakni memperjuangan nasib para honorer yang ada di Kabupaten Banggai.
Berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2018 serta surat Kementerian PAN-RB tentang ASN bahwa ASN itu terdiri dari, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Olehnya itu sambung Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini, Komisi 1 DPRD Banggai berjuang terus untuk mencarikan solusi.
Sehingga para honorer non PNS dan non PPPK masih tetap diterima dan tidak diberhentikan.
Hasil konsultasi itu, pihaknya kata Irwanto mendapatkan penjelasan dari BKD propinsi Sulteng.
Intinya, mendasari rapat di Kementerian PAN-RB tanggal 18 Januari 2023, kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi dapat memasukkan data valid honorer dan perhitungan anggaran.
Dan penjelasan BKD Sulteng mendasari rapat pada Kementerian PAN-RB ini bagi Irwanto Kulap memberikan angin segar buat para honorer. Sehingga tetap mengabdi pada wilayah masing-masing.
Pada kesempatan itu kata Irwanto lagi, Komisi 1 DPRD Banggai mengusulkan perlu adanya mobilisasi kekuatan seluruh kabupaten/kota khusus propinsi Sulteng, untuk bersama-sama berjuang pada pemerintah pusat.
Dan gerakan itu tentu harus mendapat backup dari Pemprov Sulteng, dalam hal ini Gubernur dan wakil Gubernur.
“Itu yang menjadi saran kami pada rapat konsultasi bersama BKD Sulteng,” tuturnya Irwanto Kulap. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post