LUWUK, Luwuktimes.id— Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) baru akan di rapid tes antara tanggal 5 atau 6 Desember 2020. Ketentuan itu disesuaikan dengan masa waktu rapid tes.
Itu artinya kata Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo, para KPPS saat bertugas di voting day 9 Desember mendatang, benar-benar steril dari virus corona.
Dan kalaupun kata Alwin yang ditemui di kantor KPU Banggai, Senin (16/11) disaat rapid tes ada KPPS yang reaktif, maka disaat bersamaan akan diganti. “Kalau ada yang reaktif, pasti akan diganti,” kata Alwin.
Baca juga: Rapid Tes Lembaga Adhok, KPU Rogoh Kocek Rp1,4 Miliar Lebih
Berdasarkan tahapan pilkada serentak 2020, KPPS akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) KPU Banggai Selasa (17/11). “Besok KPPS di 771 TPS kami tetapkan lewat SK, bersama dua pengamanan TPS,” kata Alwin.
Dia juga menginformasikan, rencananya tanggal 18 November PPK, PPS dan sekretariat akan di rapid tes. “Lusa PPK dan PPS bersama sekretariat di rapid tes yang dimediasi oleh Dinas Kesehatan,” kata Alwin. *
(yan)
Discussion about this post