Luwuk Times — Dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial (medsos) facebook, terjadi di Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai.
Untung saja kasus itu tidak sampai di meja hukum. Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Bripka Dirman Lasolo hadir memediasi, Kamis (02/03/2023).
Mediasi itu sekaligus menyelesaikan permasalahan itu berlangsung di Mapolsek Kintom.
Bhabinkamtibmas Bripka Dirman Lasolo dalam memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai, yakni SD (50) warga Desa Samadoya Kecamatan Kintom sebagai terlapor dan MT (37) warga Jalan Garuda Kecamatan Luwuk sebagai pelapor.
“Atas kejadian tersebut, MT melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kintom, sehingga Bhabinkamtibmas melakukan mediasi permasalahan tersebut,” kata Kapolsek Kintom IPTU Raden Hermawan.
Hasil mediasi, SD memohon maaf atas postingannya di Facebook dan berjanji akan menghapus postingannya.
“Terlapor juga akan klarifikasi memberitahukan kembali kepada teman-teman medsosnya yang sempat kena tag,” ujar Kapolsek.
Terkait hal tersebut, Kapolsek menghimbau kepada warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab bisa saja percakapan atau unggahan kita dalam media sosial menyinggung perasaan orang lain.
“Kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Itu ditandai dengan saling jabat tangan dan berpelukan serta membuat surat pernyataan bersama,” pungkasnya. *
Hpb
Discussion about this post