Luwuk Times — Mantan kepala desa (Kades) Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, Yospiana Naodja dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (02/03/2023).
Itu setelah ia terbukti menerbitkan sebanyak Surat Keterangan Tanah (SKT) 150 dengan luasan 300 Ha.
Informasi ini berdasarkan siaran pers yang dibagikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Banggai Firman Wahyudi, Jumat (03/03/2023) pukul 20.32 Wita.
Dalam rilis dijelaskan, Kamis 02 Maret sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Jalan Ahmad Yani Luwuk, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan tim gabungan melaksanakan eksekusi Putusan terpidana atas nama Yospian Naodja.
Dan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 613 K/Pid/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Terpidana yang tinggal di Dusun I Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Firman Wahyudi menjelaskan, terpidana selama menjabat sebagai Kepala Desa Honbola Kecamatan Batui periode Desember tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 telah menerbitkan SKT sebanyak 150 dengan luas keseluruhan 300 Ha.
SKT itu berada di atas lokasi tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delta Subur Permai yang berlokasi pada sejumlah tempat. Yakni Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan luas masing-masing 1 SKT adalah 20.000 m2.
Sebelumnya lanjut Firman Wahyudi, tim eksekutor telah mengetahui keberadaan terpidana di Jalan Ahmad Yani Luwuk.
Dan saat itu juga dilakukan penangkapan. Sekaligus terpidana di bawah ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung. *
Editor Sofyan Labolo
Discussion about this post