Luwuk Times— Polsek Kintom melalui Bhabinkamtibmasnya Bripka Dirman Lasolo menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh HA (37), terhadap adik kandungnya AA (34).
Bhabinkamtibmas Bripka Dirman Lasolo, Rabu (29/3/2023), menjelaskan, penghentian kasus itu berdasarkan restorative justice atau keadilan restorative.
Kasus tersebut dihentikan setelah pelaku dan korban berdamai.
“Selama ini hubungan antar keduanya adalah keluarga. Pelaku merupakan kakak kandung korban. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan dan tidak dimediasi membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban AA ke Mapolsek Kintom setelah dia dipukul oleh kakaknya menggunakan sebuah balok kayu hingga kepalanya berdarah pada Selasa (28/3/2023) sore.
“Korban merasa tidak terima karena ayam miliknya akan dijual oleh kakaknya lewat media sosial, yang mana ayam tersebut akan dipotong Korban untuk syukuran awal menyambut bulan Ramadhan,” sebut Bripka Dirman.
“Korban lantas mengambil kembali ayamnya, tetapi dicegat oleh pelaku dan penganiayaan itu pun terjadi,” sambungnya.
Pelaku dan Korban kemudian dipertemukan di Mapolsek Kintom. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan serta membuat surat pernyataan bersama disaksikan oleh orang tua. * Hpb
Discussion about this post