Luwuk Times, Luwuk Selatan— Sengketa lahan terjadi di Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai. Konflik itu melibatkan antara warga dan PT. Banggai Sentral Sulawesi atau BSS.
Dilakukan proses mediasi atas sengketa lahan itu, bertempat Kantor Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat 21 Juli 2023.
Sejumlah pihak hadir pada mediasi. Diantaranya Camat Luwuk Selatan, Lurah Tanjung Tuwis, Babinsa, Kasi Pemerintahan dan Kasi Trantib Luwuk Selatan.
Termasuk hadir juga Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Abdul Rahman Maura, tokoh masyarakat, advokat dan kedua pihak bersengketa.
“Mediasi ini bertujuan untuk menentukan atau menemukan titik tengah dari permasalahan tersebut,” kata Aipda Abdul Rahman Maura.
Dia menjelaskan, permasalahan jual beli lahan atau tanah ini bermula dari Juni 2023. Telah terjadi aktivitas penggusuran dan penjualan tanah secara kaplingan oleh Haris Labadja kepada beberapa warga.
Pihak PT BSS yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut kemudian keberatan, sehingga terjadilah sengketa antar kedua belah pihak.
“Pada mediasi itu kedua pihak yang bersengketa membawa bukti-bukti dan saksi-saksi tentang tanah tersebut. Dan mediasi ini di pimpin Camat Luwuk Selatan,” katanya.
Bhabinkamtibmas menambahkan, dari mediasi tersebut terungkap, pihak Haris Labadja memiliki hak berupa Akta Jual beli tahun 1967 yang terletak di sebelah timur jalan raya atau pekuburan Tanjung Tuwis.
Sedangkan pihak PT BSS memiliki akta jual beli tahun 1964, objeknya disebelah barat.
“Objek sengketa lahan terletak disebelah barat pekuburan Tanjung Tuwis,” sebut Bhabin.
Ia mengatakan, kehadirannya dalam mediasi ini untuk menyelesaikan atau menemukan titik temu permasalahan dan mengamankan kegiatan mediasi ini agar kondusif.
“Jika tidak ada titik temu, mohon untuk tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ucapnya. *
(hpb)
Discussion about this post