Kecamatan

Pemilik Bengkel di Pagimana Dilarang Layani Pemasangan Knalpot Bising

535
×

Pemilik Bengkel di Pagimana Dilarang Layani Pemasangan Knalpot Bising

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo Sumber Berita
Bhabinnkamtibmas Polsek Pagimana Aipda Syaprudin JS Balisa menyambangi bengkel di Kecamatan Pagimana.

Luwuk Times, Pagimana — Penertiban knalpot racing masih intens dilakukan polisi. Tidak hanya menggelar razia di jalan raya. Tapi aparat kepolisian turun sampai di sejumlah bengkel.

Seperti yang dilakukan Bhabinnkamtibmas Polsek Pagimana Aipda Syaprudin JS Balisa.

Ia menyambangi bengkel sepeda motor di Kelurahan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (10/8/2023) pagi.

Keberadaan knalpot racing atau brong cukup meresahkan dan menganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan.

Baca:  16 Kasus Lakalantas di Banggai, 11 Korban Meninggal Dunia

Sepeda motor yang menggunakan knalpot bukan standar sambung dia, tak sekadar mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat.

Akan tetapi juga membuat emosi masyarakat yang mendengarnya.

Kapolsek Pagimana AKP Makmur, mengungkapkan, dalam sambang tersebut Bhabinkamtibmas mengimbau agar pemilik dan mekanik bengkel tidak melayani pemasangan knalpot knalpot racing atau brong.

“Karena selain kebisingan bisa juga menimbulkan efek gesekan,” ungkapnya.

Baca:  Kasus Akses Keluar Masuk Rumah Ditutup Tetangga di Luwuk Berakhir Damai

Makmur menerangkan, penggunaan knalpot bersuara bising ini dilarang sesuai dengan undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan.

“Dan penggunaan knalpot ini bisa menyebabkan terjadinya konflik di jalan. Bahkan bisa berujung pada tindakan kriminal,” terang Makmur.

Ia juga menjelaskan, imbauan itu dilakukan dengan tujuan menimalisasi penggunaan knalpot brong yang dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas. *

(hpb)

error: Content is protected !!