Luwuk Times, Pagimana — Penertiban knalpot racing masih intens dilakukan polisi. Tidak hanya menggelar razia di jalan raya. Tapi aparat kepolisian turun sampai di sejumlah bengkel.
Seperti yang dilakukan Bhabinnkamtibmas Polsek Pagimana Aipda Syaprudin JS Balisa.
Ia menyambangi bengkel sepeda motor di Kelurahan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (10/8/2023) pagi.
Keberadaan knalpot racing atau brong cukup meresahkan dan menganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan.
Sepeda motor yang menggunakan knalpot bukan standar sambung dia, tak sekadar mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat.
Akan tetapi juga membuat emosi masyarakat yang mendengarnya.
Kapolsek Pagimana AKP Makmur, mengungkapkan, dalam sambang tersebut Bhabinkamtibmas mengimbau agar pemilik dan mekanik bengkel tidak melayani pemasangan knalpot knalpot racing atau brong.
“Karena selain kebisingan bisa juga menimbulkan efek gesekan,” ungkapnya.
Makmur menerangkan, penggunaan knalpot bersuara bising ini dilarang sesuai dengan undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan.
“Dan penggunaan knalpot ini bisa menyebabkan terjadinya konflik di jalan. Bahkan bisa berujung pada tindakan kriminal,” terang Makmur.
Ia juga menjelaskan, imbauan itu dilakukan dengan tujuan menimalisasi penggunaan knalpot brong yang dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas. *
(hpb)
Discussion about this post