Luwuk Times, Bangkep — Belakangan ini di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), menjadi topik pembahasan dikalangan masyarakat serta sorotan banyak pihak lantaran bakal menjadi objek pertambangan batu kapur atau gamping.
Bahkan kabar yang beredar, pemerintah daerah (Pemda) Bangkep melalui Forum Penataan Ruang (FPR), telah mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin bagi para calon investor alias pelaku usaha.
Alih-alih menjadi tuan rumah pertambangan batu gamping. Sampai saat ini Pemda Bangkep melalui FPR justru belum memberi restu kepada 23 pelaku usaha yang berkeinginan mengeruk sumber daya alam (SDA) di Pulau Peling.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangkep, Hendra Darmawan di ruangannya Senin (21/08/2023) menegaskan, pemberian izin pertambangan, merupakan kewenang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulteng.
“Izin itu bukan dari kami. Dan yang harus diketahui oleh seluruh pihak bahwa Pemda Bangkep tidak pernah mengeluarkan izin kepada pelaku usaha pertambangan batu gamping,” tegas Hendra Darmawan, yang saat itu didampingi Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Bangkep, Mekson Samadake.
Dia menjelaskan, 23 perusahaan yang ramai diperbincangkan, baru sebatas mengusulkan atau bermohon untuk mengelola SDA Bangkep.
“Artinya, pembahasan mengenai rencana masuknya investor belum sampai pada tahapan dikeluarkannya izin pertambangan,” ucapnya.
Tepatnya sambung dia, yang menjadi topik perbincangan di internal FPR yakni informasi tentang kajian teknis sekaitan dengan titik koordinat lokasi pertambangan yang diincar oleh para investor.
Dari kajian teknis itu akan dilihat apakah sudah sesuai dengan arah tata ruang Bangkep atau tidak. Kemudian ESDM Pemprov akan kembali mengkaji data yang ada.
“FPR hanya membahas informasi teknis, bahwa hal-hal mengenai pertambangan ini punya aturan. Apakah lokasi yang dimaksud masuk kawasan hutan, pertanian, lindung, dan lain-lain. Informasi itulah yang kami sampaikan ke ESDM Provinsi,” katanya.
Disampaikannya, FPR terdiri dari para pemangku kepentingan. Yakni diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Rusli Moidady, Pj Bupati Ihsan Basir sebagai penanggungjawab.
Dan di dalamnya terdapat Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Kehutanan, Pertanahan, ESDM Sulteng, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi beranggotakan akademisi, para ahli, hingga aktivis lingkungan.
“Dalam forum semua pihak menyampaikan pendapat, yang kemudian dirangkum dalam informasi teknis ke ESDM. Sekali lagi, Pemda tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.
Diinformasikan, rencana eksploitasi batu gamping di Pulau Peling menuai pro kontra dari banyak pihak, bahkan menuai penolakan.
Alasan penolakan yang paling sering disuarakan yakni kekhawatiran terhadap dampak perusakan lingkungan.
Sekadar diketahui, karst atau gamping akan menutupi 85 persen dari total luas daratan Bangkep.
Dengan ketebalan 900 Mbpl, menjadikan Bangkep sebagai kawasan ideal untuk perkembangan karst.
Bentangan karst Peling berhubungan dengan formasi karst Salodik. Sehingga juga timbul kekhawatiran, aktivitas pertambangan akan merusak struktur formasi yang ada disertai dampak lainnya. Seperti ancaman menurunnya volume cadangan air bawah tanah. *
(dahlan)
Discussion about this post