LUWUK TIMES, Luwuk — Para komisioner KPU Banggai bertandang ke kantor DPRD Banggai, Selasa (29/08/2023). Kehadiran Santo Gotia cs itu di kantor wakil rakyat tersebut dalam rangka audiens.
Ketua DPRD Banggai Suprapto dan Wakil Ketua II DPRD Banggai Samsul Bahri Mang beserta sejumlah anggota dewan menerima para penyelenggara pemilu yang belum lama dilantik tersebut.
“Tadi siang kami audiens dengan KPU Banggai,” kata Suprapto kepada Luwuk Times, usai memimpin audiens di ruang rapat paripurna kantor DPRD Banggai.
Dalam audiens itu, KPU Banggai memaparkan sejumlah agenda atau tahapan pemilu jelang voting day 14 Februari 2024.
“KPU Banggai memaparkan sejumlah tahapan pemilu,” ucap Suprapto.
Terlepas sisa tahapan pemilu yang menyisahkan sekitar 5 bulan lagi, sejumlah harapan terlontar para anggota DPRD Banggai terhadap KPU.
“Harapan kami, bagaimana para penyelenggara pemilu itu professional dalam menjalankan tugas serta menjunjung tinggi integritas. Karena kita harus tanamkan sistem demokrasi yang lebih baik,” ucap Suprapto.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini juga menekankan tentang pelaksanaan pemilu 2019, yang baginya telah mencederai demokrasi.
“Kita harus belajar dari pengalaman KPU sebelumnya, yang pernah mengalami preseden buruk pada pemilu 2019. Itu juga jadi Pelajaran. Harapan kami kedepan tidak terulang. Bahkan jauh lebih baik,” kata Suprapto.
Salah satu keberhasilan penyelenggara pemilu sambung bacaleg nomor urut 1 dapil 4 Banggai ini adalah tingginya partisipasi pemilih.
“Iya, salah indikator keberhasilan KPU dilihat dari tingkat partisipasi pemilih yang lebih besar,” katanya.
Sebagai lembaga legislatif, sambung Suprapto, DPRD punya kewenangan budjeting. Termasuk mengalokasikan anggaran pada pemilu 2024.
Pada prinsipnya kata Suprapto, DPRD memberi support terkait dengan pendanaan pemilu. Akan tetapi perlu ada garis lurus dengan capaian kinerja KPU itu sendiri.
“Soal pembiayaan di pemilu, DPRD suport. Tapi harus pula sesuai dengan capain kinerja KPU,” jelasnya.
Selain budjeting, DPRD juga punya tupoksi pengawasan. Itu artinya tegas Suprapto, DPRD punya peran peran untuk mengawasi kerja-kerja KPU.
“Pada audiens itu, saya juga menekankan bahwa sebagai bagian dari tugas pengawasan, DPRD lewat komisi terkair bisa setiap saat memanggil KPU, ketika ada persoalan yang tidak klir,” tandas politisi lalong 3 periode ini. *
Discussion about this post