Luwuk Times, Nambo— Forum Penyuluh Antikorupsi atau FAKSI Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar penyuluhan antikorupsi di Desa Padungnyo Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai, Sabtu (23/09/2023).
Penyuluhan dengan mengusung tema “pengendalian risiko korupsi dalam pengelolaan APBDesa” itu forum PAKSI berkolaborasi dengan Camat Nambo Djafar Hi. Kadir dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang juga Kepala Desa Padungnyo Halima Ineng.
Pada kesempatan itu, Forum PAKSI Sulteng membeberkan apa saja modus korupsi yang sering terjadi di tingkat desa.
Kegiatan yang dibuka Camat Nambo tersebut diikuti 40 peserta. Mereka terdiri dari unsur kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, ketua BPD dan anggota BPD.
Dalam sambutannya Camat Nambo menegaskan akan pentingnya pembangunan budaya integritas, saling menghargai semua unsur dalam pemerintahan.
Sehingga tercipta saling koreksi dan saling mengingatkan dalam melaksanakan tugas, agar tercapai tujuan pembangunan desa dengan efektif, efisien dan terhindar dari tindakan koruptif.
Iskandar Mustianto selaku pamateri menyampaikan, Forum PAKSI Sulteng hadir untuk bersama aparatur desa dan BPD mengenal lebih dekat modus korupsi yang banyak terjadi di tingkat desa.
Modus korupsi itu meliputi mark up harga, pengadaan barang atau jasa fiktif, pekerjaan yang tidak dilaksanakan utuh, tetapi dipertanggungjawabkan 100 persen dan kegiatan yang tidak dikerjakan, namun realisasi keuangan 100 persen.
Iskandar juga memaparkan sejumulah solusi dalam mengendalikan agar modus tersebut tidak terjadi. Yakni mengajak seluruh aparatur desa untuk tetap mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas.
“Untuk apa pintar tapi tidak jujur. Banyak yang terjerat korupsi, bukan karena tidak pintar, akan tetapi karena tidak jujur,” katanya.
Pemateri lainnya I Dewa Gede Supatriagama. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai ini mengungkapkan semangat pengadaan barang dan jasa di desa adalah swakelola, agar desa berdaya dan mendapatkan sumber bahan baku yang lebih efisien.
Selanjutnya, Kepala Desa harus melibatkan stakeholder yang ada di desa. Seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan masyarakat desa sendiri.
Hal itu penting dalam menentukan program-program yang akan dilaksanakan di desa.
“Harapan kami kepada seluruh peserta, baik kepala desa maupun BPD di wilayah Kecamatan Nambo, untuk dapat mempelajari dan memahami materi yang kami sampaikan,” kata I Dewa Gede Supatriagama. *
Discussion about this post