Luwuk Times, Luwuk— Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polres Banggai mengamankan minuman keras lokal saat menggelar patroli di seputaran Kota Luwuk, Jumat (6/10/2023) Malam, di dua lokasi berbeda yakni Tanjungsari Kelurahan Karaton, Luwuk.
Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly Lengkong mengatakan, jika untuk lokasi pertama bertempat di rumah seorang ibu rumah tangga inisial EL (54). Personel Sat Samapta mendapati seorang warga yang sedang asik mengkonsumsi miras cap tikus yang telah dicampur dengan minuman lainnya.
“Kami beri himbauan dan selanjutnya miras tersebut kami musnahkan dengan cara dituangkan ke tanah,” ujarnya.
Sedangkan untuk lokasi kedua yakni di rumah IRT inisial VA (61), dimana petugas menemukan minuman lokal CT sebanyak 4 bungkus kecil dan 1 jerigen isi 5 liter.
“Untuk barang bukti minuman keras ini kami bawa ke Kantor Sat Samapta yang berada di Mapolsek Luwuk,” kata AKP Jolly.
“Menurut Kasat, patroli ini menyasar miras baik itu masyarakat yang mengkonsumsi maupun yang menjual, karena gangguan Kamtibmas yang terjadi di Kota Luwuk selalu diawali oleh Miras.
Pihaknya akan terus melaksanakan patroli untuk menyambangi tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan maupun penjualan Miras sebagai bentuk pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Banggai.
“Kita masih terus mencari tempat –tempat pembuatan dan penjualan miras dalam Kota Luwuk yang setiap kali menimbulkan permasalahan dan gangguan kamtibmas,” tegas Jolly Lengkong. *
Discussion about this post