Luwuk Times, Bangkep — Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir menjelaskan alasan eksekutif belum mengajukan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkep.
Kata Ihsan Basir, pihaknya tengah mencermati ajuan DPRD Bangkep. Karena dinilai belum sesuai kebijakan earmarking berdasarkan pedoman Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami sesuaikan semua dengan aturan, termasuk pola perencanaannya. Itulah sebabnya mengapa sejak awal kami melibatkan KPK, termasuk dari perencanaan,” tulis Ihsan Basir ketika dikonfirmasi via pesan Whatsapp Kamis (16/11/2023).
Ia juga menegaskan, pihaknya akan tetap mengajukan dokumen Ranperda APBD tahun 2024, ketika sudah dipastikan sesuai aturannya.
“Kami usahakan secepatnya diajukan,” katanya.
Dengan begitu Ihsan Basir, optimis penetapan Perda APBD Bangkep 2024 tidak akan molor atau terlambat.
Batas 30 November
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Bangkep Irwanto I T Bua, mengingatkan Bupati agar mempertimbangkan waktu tahapan pengesahan APBD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Irwanto kuawatir, keterlambatan tahapan penetapan APBD justru akan melahirkan sanksi bagi pelaksana roda pemerintahan daerah, dalam hal ini bupati dan DPRD.
Politikus muda Partai Golkar ini menjelaskan, tahapan akhir pengesahan APBD adalah satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Jika mengacu dari regulasi, maka ambang batas waktu adalah 30 November,” jelasnya.
Memang lanjud Irwanto, DPRD masih memiliki waktu sekitar 2 minggu lebih untuk melaksanakan tugasnya dengan catatan, eksekutif sudah harus menyerahkan dokumen.
“Ranperda APBD harus lebih awal diserahkan agar dapat dicermati dan dibahas secara bersama DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda,” tegasnya.
Sebab, kata Irwanto, jika terlambat gubernur atas nama pemerintah pusat dapat menolak APBD Bangkep disusul sejumlah sanksi.
Seperti pemotongan anggaran insentif daerah. Selanjutnya bupati dan DPRD tidak akan mendapat hak keuangan selama enam bulan.
“Tinggal dilihat nantinya apakah kesalahan keterlambatan ini ada di bupati atau DPRD. Salah satunya akan menerima sanski itu,” ungkap politisi yang akrab dipanggil Iwan Bua ini. *
Ikuti terus berita kami di Google News
Discussion about this post