BANGGAI, Luwuk Times—Sekretaris Kabupaten Banggai Ir. H. Abdullah, M.Si pada Kamis (06/06/2024) membuka kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli yang dilaksanakan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Santika Luwuk.
Bupati Banggai melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekab H. Abdullah menegaskan, pemberantasan pungutan liar terus digalakkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai dukungan atas tindakan pungli tersebut menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Banggai terus melakukan pengawasan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Disebutkan, hal ini dilakukan oleh Pemkab Banggai dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang resiko terjadinya pungutan liar.
Hal ini dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan terkait pungli di Kabupaten Banggai.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab telah menginstrusikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Banggai untuk melakukan pengawasan internal internal terkait pungli di lingkungan perangkat daerah masing-masing, dan memberikan sanksi terhadap ASN bila terlibat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Sementara itu Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sulawesi Tengah AKP Anggono selaku penyelenggara kegiatan mengharapkan agar dalam pelaksanaan sosialisasi, akan terjalin komunikasi dua arah antara narasumber dengan peserta yang pada akhirnya dapat memperoleh manfaat dan menjadi pedoman bagi peserta dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
AKP Anggono dalam sambutannya menyebutkan, pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pungli dapat diartikan sebagai pengenaan biaya atau pungutan di temppat yang seharusnya tidak dipungut biaya tambahan. Maraknya praktek pungli telah merebak pada seluruh sentra-sentra pelayan publik yang ada di negara ini.
Menurutnya, Pemerintah menilai praktek pungli sudah merusak sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut dijelaskan, tindak lanjut dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli tanggal 20 Oktober 2016, Pemda Sulawesi Tengah pada tanggal 21 November 2016 telah mengeluarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 700/850/IRDA-G.ST/2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah.
Selaku Pembina UPP, Gubernur Sulawesi Tengah pernah menyampaikan agar UPP Provinsi Sulawesi Tengah mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada seluruh instansi, lembaga, dan organisasi perangkat daerah provinsi sampai tingkat kabupaten/kota, terutama pada pegawai sektor layanan publik, sehingga ke depan tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain-main atau melakukan praktek pungli.
Agar peraturan tersebut di atas dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah yang berhubungan dengan palayanan publik, maka perlu dilakukan sosialisasi secara konprehensif agar seluruh lapisan masyarakat dan aparat pemerintah dapat memahami aturan tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan sehari ini, dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah di dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, Unsur Forkopimda, para Kades/Lurah dan beberapa undangan lainnya. *
Bagian PROKOPIM Setda Kabupaten Banggai
Discussion about this post