BATUI SELATAN, Luwuk Times— PT Sawindo Cemerlang berulah. Korban kali ini menyasar petani di Desa Sukamaju 1 Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai.
Lahan pertanian milik Pabeangi dan Budiono beberapa waktu lalu telah di tanami sawit secara diam-diam oleh perusahaan tersebut.
Jumlah tanaman yang ditanami perusahaan tanpa konfirmasi itupun tak sedikit, sebanyak 70 pohon sawit.
Dengan rincian 30 pohon di lahan Pabeangi dan 40 pohon di atas tanah milik Budiono..
Padahal di atas lahan tersebut mempunyai tanaman produktif seperti jagung, kelapa dalam, kakao, pisang dan beberapa tanaman lainnya.
“Saya tahu lahan saya sudah di tanami sawit oleh perusahaan di sampaikan oleh ketua RT. Dan pas saya lihat memang dorang sudah tanami sekitar 2 minggu yang lalu,” tutur Yusniawati, istri dari Pabeangi. Selasa, 9 Juli 2024.
Yusniawati menerangkan, tanahnya itu ia miliki jauh sebelum adanya PT Sawindo Cemerlang beroperasi.
“Tanah itu sudah punya SKT yang diterbitkan tahun 2008 dan saya sudah pernah tanami jagung,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, kedua petani tersebut meminta pihak perusahaan untuk segera mencabut tanaman sawit yang baru di tanami tersebut.
“Ini harus dihentikan. Bisa jadi akan ada lahan-lahan warga di Batui Selatan yang akan di gusur dan di tanami sawit paksa oleh perusahaan,” pungkas sejumlah petani.
Rentetan Konflik dan Harapan
Konflik PT Sawindo Cemerlang dan petani bukan baru kali ini terjadi.
Sejak masuknya perusahaan telah banyak menanggalkan praktik buruk terhadap petani.
Beberapa waktu terkahir dan dalam catatan, perusahaan tersebut sering kali diduga mengkriminalisasi dan mengintimidasi petani yang berjuang atas tanahnya.
Semisal kasus Demas Saampap, petani Desa Honbola ini harus mendekam 3 bulan di Lapas kelas 2 Luwuk karena mempertahankan haknya.
Suparman petani Desa Ondo-ondolu, Widiastuti petani kelurahan Batui, Rauf petani Kelurahan Lamo yang diduga dikontak fisik langsung oleh Humas perusahaan. Dan yang terbaru Sukrin petani desa Ondo-ondolu 1.
Tak sampai disitu, tumpang tindih HGU dan alas hak petani serta sengketa kepemilikan dan perjanjian di koperasi petani, menjadi catatan konflik agraria yang tak berkesudahan di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.
Petani berharap, konflik Perusahaan dan petani harus menjadi perhatian serius dan penyelesaiaan dari pihak Pemerintah Daerah.
Termasuk adanya evaluasi pemilik dan pembeli serta lembaga pembiayaan PT. Sawindo Cemerlang.
Dalam waktu dekat petani juga akan mengirimkan komplain ke pemilik dan pembeli minyak sawit PT. Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group).
Teridentifikasi bahwa Wilmar International sebagai pembeli sekaligus pemegang saham Kencana Agri Group. *
Discussion about this post