BANGGAI— Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai baru menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2020.
Tersangka yang sekaligus dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Banggai itu adalah mantan Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai berinisial ABL.
Terhadap kasus dugaan korupsi yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020 dengan kerugian sebesar Rp475 juta ini diyakini tak hanya tersangka tunggal.
Memungkinkan masih ada tersangka baru terhadap kasus yang sudah cukup lama bikin publik penasaran tersebut.
Soal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwuk, Anton Rahmanto memberi respon.
“Terkait dengan adanya pertanyaan hanya satu tersangka dalam dugaan perkara penyimpangan pengelolaan dana hibah karang taruna tahun anggaran 2020, saat ini penyidik Kejari Banggai baru memiliki alat bukti yang cukup terhadap tersangka ABL,” kata Anton Rahmanto kepada wartawan, Rabu (14/08/2024).
Bukan berarti Kejari Banggai telah mempatenkan satu tersangka. Karena penyidik Kejari Banggai masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Sedangkan untuk pihak lain, saat ini masih tahap pendalaman,” ucap Kajari Banggai.
Untuk kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai, penyidik Kejari Banggai ekstra hati-hati dalam memprosesnya.
Pertimbangan Anton Rahmanto, jangan sampai penanganannya justru melemahkan yuridis.
“Jadi penyidik sangat hati-hati dalam penanganan perkara ini. Jangan ada hal yang dapat melemahkan yuridis,” ucapnya.
Sebelum menutup komentar, Kajari Banggai berjanji akan terus memberi informasi terkini soal penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai.
“Jika ada perkembangan akan kita infokan kepada media,” pungkasnya. *
Baca: Tunaikan Janji, Kejari Banggai Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Karang Taruna
Discussion about this post