Luwuk Times, Banggai— Aksi pemukulan wali murid terhadap dua siswa SMP terjadi di Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai.
Untung saja kasus yang pemicunya sepele ini tidak berujung ke ranah hukum. Polsek Balantak turun memediasi penyelesaian kasus penganiayaan Senin, (9/9/2024) malam di Mapolsek.
Pelaku penganiayaan berinisial IJ (50) warga Kelurahan Balantak, Banggai dan korbannya adalah pelajar kelas 9 yakni D dan A.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di SMPN 1 Balantak.
Pada saat itu wali murid IJ mendapatkan laporan dari anaknya bahwa ia dihukum di sekolah dikarenankan tak memakai dasi saat Upacara Senin.
“IJ konfirmasi ke anaknya yang menyatakan bahwa kakak kelasnya, D dan A yang menyuruh untuk tidak memakai dasi tersebut,” ujar Bhabinkamtibmas Brigpol Yakub Ibrahim.
Sehingga terlapor mendatangi sekolah untuk menjumpai korban. Setibanya di sekolah, terlapor menampar korban dibagian wajah.
Adapun kesepakatan damai yang tertulis disurat pernyataan menyatakan bahwa kedua pihak sepakat damai dan menyelesaikan secara kekeluargaan serta tidak dendam.
Kemudian surat tersebut ditandatangani bersama oleh terlapor dan para orang tua korban dengan disaksikan para saksi.
“Mediasi ditempuh untuk menjaga hubungan baik antara para wali murid dengan pihak sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar berjalan lancar,” tutupnya. *
Editor Sofyan Labolo
Discussion about this post