Luwuk Times, Banggai— Enam orang diperiksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Banggai. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana desa Balaang Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai.
Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda mengatakan sejumlah aparat desa dan warga Desa Balaang telah dimintai keterangannya oleh penyidik sekaitan penggunaan dana desa.
“Kita masih kumpulkan data-data terkait,” kata IPTU Amin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia menyebutkan, hingga kini polisi sudah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Saksi yang diminta keterangan, mulai dari BPD, Pejabat Kepala Desa hingga masyarakat juga sudah diperiksa dalam kasus ini.
“Tindak lanjut akan ada lagi agenda pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan apapun bentuk tindakan pelanggaran hukum, wajib diproses oleh pihak berwewenang.
“Penyidik akan melalui tahapan- tahapan dalam mengumpulkan keterangan guna membuat terang dugaan tersebut,” tegas Kapolres Banggai.
Sebelumnya, telah terjadi aksi blokir kantor desa yang dilakukan warga, Jumat (27/8/2024) akibat adanya dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan aparat desa setempat.
Dalam aksi tersebut, massa menegaskan agar aparat berwenang, segera turun untuk melakukan pemeriksaan. *
Editor Sofyan Labolo
Discussion about this post