BANGGAI— Laporan pelimpahan kewenangan ke kecamatan yang diadukan ke Bawaslu Kabupaten Banggai, dinilai bukan pelanggaran kampanye. Laporan tim hukum paslon nomor urut 3 terhadap paslon petahana Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) serta 24 camat se Kabupaten Banggai tersebut dipastikan ditolak, lantaran tidak memenuhi unsur.
Demikian pendapat pemerhati pemilu dan pilkada, Makmur Manesa, Selasa (08/10/2024).
Makmur menjelaskan, pelimpahan kewenangan yang setiap kecamatan dianggarkan 5 miliar mendasari Peraturan Bupati Banggai nomor 49 tahun 2023.
Dan dasar hukumnya sangat jelas, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan yang mengamanatkan camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Jadi Perbup itu sah. Dan itu bukan pelanggaran dalam kampanye,” ucap Makmur.
Ia menambahkan, kandidat petahana dalam berkampanye, meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang dimasukan kepada KPU sebagai syarat calon.
Sehingga sambung Makmur, tidak ada penggunaan kewenangan, program dan kegiatan dalam kampanye Bupati Petahana yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Begitu juga dengan Camat yang dilaporkan juga bukan pelanggaran kampanye.
“Camat bukan tim kampanye. Yang dapat dikenai sanksi pelanggaran kampanye adalah tim kampanye yang di daftarkan di KPU,” jelas mantan komisioner KPU Banggai ini.
Dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan dari Bupati, Camat tidak melakukan kegiatan kampanye untuk meyakinkan pemilih. Camat melaksanakan kewajiban atas pelimpahan kewenangan dari Bupati.
Sehingga pertegas Makmur, tidak ada pelanggaran kampanye Pilkada yang dilakukan Amirudin selaku petahana, maupun camat yang bukan tim kampanye yang terdaftar di KPU.
Lantas bagaimana status laporan tersebut?
Makmur mempertegas bahwa laporan itu bakal dihentikan. Alasan dia, bukan pelanggaran kampanye pilkada, sebagaimana dituduhkan pihak pelapor.
Lagi pula laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye yang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan sebagai Bupati/Petahana.
Dan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan kampanye pada pasal 71 ayat 3 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 31 ayat 3 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post