Padang, Luwuk Times— Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 Kg ganja. Ada empat tersangka, YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Mereka tertangkap pada dua lokasi berbeda, yakni Jalan M Yamin, Lubuk Alung dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini. Dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut pada Lubuk Alung.
Alhasil menemukan 5 kg ganja serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya.
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
“Kami temukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut. Dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar narkotika jenis ganja dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkasnya. *
Discussion about this post