BUALEMO, Luwuk Times.ID— Dalam beberapa hari terakhir, ratusan jerigen terlihat antrian di SPBU Desa Longkoga Timur Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai.
Hal ini tentu saja berdampak terganggunya pelayanan terhadap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang diketahui milik salah seorang anggota DPRD Banggai.
Fenomena ini juga bertolak belakang dengan regulasi tentang migas dan Pertamina yang melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud di jual kembali.
Dan larangan tersebut tertuang dalam undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pemilik SPBU Nasir Himran yang dikonfirmasi Luwuk Times, Rabu (07/04) tidak menampiknya.
Anggota Komisi 3 DPRD Banggai ini mengaku sudah ada upaya untuk melarang warga menggunakan jerigen, apalagi harus antrian di SPBU.
“Kita sudah cukup melarang. Bahkan sudah ada upaya mengusir. Cuma yah namanya masyarakat membawa jerigen torang mo bikin bagaimana,” jawab Nasir Himran.
“Kita sudah minta polisi untuk mengawasi. Terakhir mereka ancam mo bakar. Itu lebe bahaya. Makanya kita bilang diatur saja dengan baik. Artinya mobil terisi, motor terisi begitu juga dengan jerigen,” sambung wakil rakyat dari dapil II ini.
Warga yang antrian dengan menggunakan jerigen itu sambung politisi berdarah Arab-Saluan ini juga para nelayan dan tukang censaw.
“Mereka juga ada yang ba censow rumput dan ada yang nelayan. Kan tidak mungkin mereka membawa katinting ke SPBU,” ucap aleg yang akrab disapa Aba Ateng ini. *
(yan)
Discussion about this post