Soal Ijazah Gibran: MK Temukan Kejanggalan Dokumen, Tapi Tolak Batalkan Status Wapres

33 dilihat
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. (FOTO: Humas/Ifa)
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat dari luar negeri. Meski begitu, MK menolak permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (6/10/2026).

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara SMA sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Lulus

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani membeberkan fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran. Berdasarkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, surat penyetaraan ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak dilampiri ijazah atau sertifikat kelulusan, melainkan hanya certificate of attendance (surat keterangan kehadiran), catatan akademis (academic records), dan penjelasan nilai (explanation of grades).

Arsul menegaskan bahwa certificate of attendance sama sekali tidak menerangkan kelulusan seseorang, melainkan hanya menyatakannya pernah hadir dalam proses pembelajaran.

“Ijazah atau sertifikat yang menerangkan seseorang telah tamat biasanya mencantumkan kalimat ‘This is to certify that… has been awarded…’. Sementara dokumen yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan Gibran sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, melainkan sebatas menerangkan kehadiran,” tegas Arsul.

Alasan Keputusan MK

Meski menemukan kejanggalan dokumen tersebut, MK membeberkan beberapa alasan hukum utama mengapa gugatan ini tidak dapat diterima.

Tahapan Pemilu Telah Usai. Status calon wakil presiden secara faktual telah berakhir sejak Gibran resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Objek gugatan dinilai sudah tidak tepat jika dimasukkan dalam sengketa hasil pemilu.

Kedudukan Hukum (Legal Standing). Para Pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres. Sesuai aturan UU MK, pemohon sengketa hasil Pilpres seharusnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ranah Kewenangan Lembaga Lain. Mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan setelah pelantikan, MK menyatakan hal tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai syarat calon Presiden dan Wapres sesuai UUD 1945.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum dan mengetuk palu putusan akhir.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo. *

Sumber Humas MKRI

Pasang Iklan Anda Disini_1