Suami di Toili Barat Jajakan Istri di MeChat Demi Utang, Berakhir di Penjara

Sofyan134 dilihat
Pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai menjajakan istrinya di MeChat demi bayar hutang
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk — Kreativitas warga dalam mencari cuan demi melunasi utang memang beragam. Akan tetapi cara yang ditempuh oleh pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, ini tampaknya kelewat batas dan sukses bikin dahi berkerut.

Alih-alih mencari pekerjaan halal atau menjadi reseller daring, pria ini justru memilih jalur online booking dengan menjadikan istrinya sendiri sebagai menu utama di aplikasi hijau kesayangan kaum urban, MeChat.

Karier bisnis gelap ala sang suami ini akhirnya gulung tikar setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai menciduknya pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Sang suami yang kreatif ini diamankan tanpa perlawanan di kediaman keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.

Operasi penjemputan ini dilakukan polisi bukan tanpa alasan. Melainkan buah manis dari laporan resmi dengan nomor LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng yang dilayangkan pada 30 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, kisah bermula pada periode September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan di Kecamatan Toili, Banggai.

Korban berinisial FH (28), yang tak lain adalah istri sah dari sang tersangka, melaporkan bahwa suaminya sendiri bertindak sebagai event organizer dadakan yang memfasilitasi pertemuan dirinya dengan sejumlah pria hidung belang.

Dalam menjalankan bisnis haram ini, sang suami rupanya bertindak sebagai pengarah taktik yang ulung.

Ia bertugas mengoperasikan gawai untuk tawar-menawar dengan calon pelanggan di aplikasi MeChat, mematok tarif paket wisata malam sebesar Rp600 ribu.

Bahkan bertindak sebagai driver setia yang mengantarkan sang istri tercinta langsung ke lokasi penginapan demi melayani pria-pria yang telah dihubungi sebelumnya.

Ketika diboyong ke kantor polisi untuk menjalani interogasi awal, tersangka dengan polosnya melontarkan alibi klasik yang sudah sangat akrab di telinga penegak hukum:, himpitan ekonomi alias terlilit utang.

Ia berkedok bahwa peran gandanya, mulai dari makelar digital, penentu tarif, hingga tukang antar jemput, terpaksa dilakoni demi menyambung dapur yang hampir padam.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya memandang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini sebagai hal yang sangat serius, terlebih karena aksi eksploitasi terhadap perempuan tersebut justru didalangi oleh orang terdekat yang seharusnya melindungi.

“Persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala bentuk eksploitasi. R telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” tegas AKP Arifin dengan nada geram.

Akibat inovasi bisnis yang melanggar hukum ini, sang suami kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Sebagai barang bukti pelengkap jejak digital sang kreator aplikasi, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna hitam dan Realme warna hitam.

Kedua gawai tersebut kini harus ikut beristirahat di kantor polisi setelah lelah menjadi saksi bisu transaksi sang suami teladan versi salah jalan. *

Sumber Polresta Banggai

Pasang Iklan Anda Disini_1