LUWUK, Luwuk Times.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menerbitkan surat edaran (SE). Kali ini SE Muhammad Tito Karnavian tentang larangan pelaksanaan open house dan halal bi halal pada hari raya Idul Fitri 1442 H.
SE nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 itu tentang pelarangan buka puasa bersama di bulan Ramadhan dan open house/halal bi halal lebaran Idul Fitri 1442 H.
Alasan terbitnya SE itu menyikapi peningkatan kasus covid-19 pada perayaan Idul Fitri tahun lalu serta pasca libur Natal dan tahun baru 2021.
Ketua Peringatan Hari-Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Banggai, Alfian Djibran memberi tanggapan singkat terkait SE Mendagri tersebut.
“Saya pikir kebijakan itu harus kita patuhi bersama. Selain perintah juga baik untuk kepentingan bersama. Harus taat azas,” kata Alfian. *
(yan)
Discussion about this post