Laporan Sofyan Labolo, Wartawan Luwuk Times
LUWUK, Luwuk Times.ID – Syaifudin Muid tidak sebatas mengapresiasi surat Komisi ASN yang meminta agar Bupati Banggai Herwin Yatim segera mencabut rekomendasinya.
Tapi lebih dari itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Banggai ini juga menyorot kinerja Bawaslu Kabupaten Banggai sekaligus menitip pesan kepada Bupati Banggai Herwin Yatim (HY) pasca dikeluarkannya surat Komisi ASN.
“Dengan adanya surat Komis ASN, maka menjadi bukti kesemrawutan kerja-kerja Bawaslu Banggai,” kata Syaifudin Muid, Rabu (19/05/2021).
Menurut Pudin-sapaan Syaifudin Muid, mereka (Bawaslu Banggai) bekerja tidak professional. Ketika dirinya diminta untuk klarifikasi, mereka bertahan pada pendapat yang justru salah.
Bagi Pudin, baik pelapor maupun semua pihak yang melakukan perbuatan salah ini harus bertanggung jawab. Sebab kata dia, ini merupakan perbuatan berkelompok yang menggunakan lembaga negara untuk kepentingannya.
“Pelapor dalam kasus ini adalah pelaku perbuatan, oknum Bawaslu diseret sebagai ikut serta melakukan perbuatan. Dan dibelakang pelapor ada otak pelaku. Mudah-mudahan proses laporan polisi segera dilanjutkan,” kata Pudin.
Kepada Bupati Banggai Herwin Yatim (HY), Pudin Muid juga menitip pesan, yang intinya segera menindaklanjuti surat Komisi ASN itu.
“Pak HY selaku Bupati Banggai segera mengambil keputusan untuk mencabut sanksi yang sudah diterbitkan paling lambat 14 hari sejak tanggal surat ini,” ucap Pudin. *
Baca juga: Laporan Bupati tak Terbukti, KASN Minta Cabut Rekomendasi
Discussion about this post