LUWUK, Luwuk Times.ID – Penyidik Unit Reskrim Polsek Batui melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (9/6/2021).
Pelimpahan terhadap tersangka dengan inisial YS alias Y (22) warga asal Desa Sinorang Pantai Kecamatan Batui Selatan, ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Tersangka dan barang bukti kasus cabul dengan korban gadis berumur 15 tahun sudah kita limpahkan dan diterima jaksa,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.
Sebelumnya, seorang pria berinisial YS alias Y (22) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang gadis berumur 15.
Aksi bejat tersangka itu terjadi pada Kamis 18 Maret 2021, sekitar pukul 19.00 Wita yang dilakukan di tepi Pantai Desa Sinorang, Kecamatan Batui.
Saat itu tersangka langsung membanting dan mencekik korban, kemudian langsung melakukan pencabulan terhadap korban. Atas kejadi itu orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batui.
Pada Sabtu 10 April 2021, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu bengkel di Kecamatan Momosalato, Morowali Utara, dan berhasil dilakukan penangkapan.
“Tersangka kita ringkus di depan bengkel motor sekitar pukul 19.00 Wita, tanpa perlawanan,” beber Iptu Yoga.*
(hae)
Discussion about this post