ADVERTISEMENT
Sulteng

Abaikan Surat Bupati Morowali Utara, Begini Sikap Tegas Delis Jurkarson Buat PT Sawit Permai Permata

496
×

Abaikan Surat Bupati Morowali Utara, Begini Sikap Tegas Delis Jurkarson Buat PT Sawit Permai Permata

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Ilustrasi

LUWUKTIMES.ID— PT Sawit Permai Permata dinilai mengabaikan surat Bupati Morowali Utara (Morut) Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars.

Surat bernomor 420/0414/DPPD/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023, tentang penghentian sementara aktivitas perusahaan, tidak digubris PT Sawit Permai Permata.

Bupati Morut tak patah arang. Delis Julkarson kembali melayangkan surat kepada managemen perusahaan yang beroperasi di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato itu.

Berikut isi surat peringatan nomor 520/0015/DPPO/1/2024 tertanggal 24 Januari 2024 itu.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap aktivitas industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit PT. Sawit Permai Pratama di Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dalam kurun waktu 30 hari terakhir, pihak perusahaan tidak menunjukan kepatuhan atas surat Bupati Morowali Utara Nomor: 420/0414/DPPD/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023.

“Olehnya kami memperingatkan Saudara untuk tidak melakukan aktivitas di industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Desa Momo Kecamatan Mamosalato. Sebelum Saudara melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dimaksud kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara,” Demikian penegasan Bupati dalam surat peringatan itu.

Surat Bupati Delis Julkarson Hehi tersebut, ditembuskan kepada masing masing Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca:  Persaja Kejati Sulteng Peduli Bencana Torue

Selanjutnya, Kapolres Morowali Utara, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morowali Utara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Morowali Utara, Camat Mamosalato dan Kepala Desa Momo Kecamatan Mamosalato.

Sekadar diketahui, Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi sebelumnya menandatangani surat tentang penghentian sementara aktivitas perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Permai Pratama.

Surat penghentian kegiatan perusahaan PT Sawit Permai Pratama bernormor 420/0914/DPPD/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023.

Penghentian kegiatan PT Sawit Permai Pratama itu setelah dilaksanakan pertemuan evaluasi antara Pemda Morut dengan manajemen PT Sawit Permai Pratama yang berlangsung tanggal 16 Oktober 2023 di ruang kerja Bupati Morowali Utara.

Hasilnya, ditemukan perusahaan PT Sawit Permai Pratama yang pembangunan unit pengolahannya dimulai sejak tahun 2021 dan mulai beroperasi pada tahun 2023 tidak memiliki perizinan berusaha.

Dengan tidak adanya perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan, maka penghentian sementara dilakukan Pemda Morut.

Surat Bupati Morut perihal penghentian sementara kegiatan perusahaan investasi perkebunan sawit itu juga mencantumkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 05 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Baca:  Morut dan Pemda Mitra “Berguru” di Kabupaten Banggai

Disebutkan dalam ketentuan Permentan, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala usaha besar risiko tinggi, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.

Selanjutnya, pada Pasal 324 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan pula bahwa, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha, tanpa memiliki perizinan berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dikenai sanksi administratif.

Sanksi itu berupa penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.

Dengan mencermati dua regulasi itu, maka PT. Sawit Permai Pratama diwajibkan mengurus perizinan berusaha.

“Dan aktivitas pabrik pengolahannya kami hentikan sementara sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian petikan bunyi surat penghentian sementara kegiatan PT Sawit Permai Pratama. *