JAKARTA, Luwuktimes.id— Selama penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas campuran, ada tujuh sekolah ditutup karena ada temuan kasus positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan.
Di sisi lain, terkait beredarnya informasi ada 25 kluster pembelajaran tatap muka, Disdik DKI memastikan tidak pernah merilis data itu.
Dikutip dari kompas.id, Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, Kamis (23/9/2021), saat dihubungi menegaskan, dari evaluasi yang dilakukan dinas pendidikan atas penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas campuran yang digelar mulai 30 Agustus sampai 22 September 2021 terdapat tujuh sekolah yang ditutup sementara.
Dari tujuh sekolah ditutup tersebut, enam sekolah ditutup karena di tiap sekolah ditemukan satu kasus positif Covid-19.
Selanjutnya, satu dari enam sekolah itu didapati menjadi kluster penularan Covid-19. Selain itu, ada satu sekolah lagi yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan atau prokes.
Selama PTM berlangsung, kasus positif pasti ada. Tapi, apakah itu murni berasal dari sekolah tentu perlu investigasi lebih intens.
Taga menjelaskan, kluster sekolah itu terjadi di SD Klender 03. Ada satu siswa yang terpapar Covid-19 dan positif, kemudian siswa itu menulari satu siswa lainnya dan positif.
”Dari satu siswa tertular satu siswa sehingga ada dua siswa positif. Namun, itu sudah dilacak dan tidak ada lagi penyebarannya,” kata Taga.
Sekolah lain yang ditemukan kasus positif adalah SMK 66. Di sana satu guru ditemukan positif yang tertular dari kluster rumah bukan dari sekolah.
Baca juga: Apa Arti Lingkaran Merah yang Ada di Tabung LPG?
Kemudian di SDN Pondok Rangon 02, satu siswa diketahui positif setelah tertular di rumah. Di SMP PGRI 20, satu orang guru positif. Di SMA 25, satu orang guru positif dan di SMA 20 ada satu siswa yang positif.
Sementara sekolah yang melanggar protokol kesehatan adalah SDN 05 Jagakarsa. Sampai saat ini sekolah tersebut belum dibuka kembali karena masih dalam pemantauan.
”Prokes itu habit, pembiasaan bagaimana hidup sehat. Jadi sekolah yang melanggar prokes masih dalam pemantauan terus,” kata Taga.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021, ketika ada temuan kasus positif, kegiatan PTM di sekolah dihentikan selama tiga hari. Selama penghentian kegiatan di sekolah dilakukan disinfeksi.
Discussion about this post