

Banggai, Luwuk Times— Praktik curang mulai terlihat jelang pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Banggai.
Ada upaya menghalangi simpatisan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) untuk mendapat formulir C6 atau surat panggilan memilih ke TPS.
Upaya menghalangi untuk menggunakan hak politik itu melahirkan kecaman dari tim hukum AT-FM.
“Sebagai tim hukum kami menyangkan adanya laporan dari tim lapangan bahwa ada indikasi oleh tim paslon lain melakukan pergerakan menghalangi pemilih dengan cara mengambil C6 atau panggilan memilih dan KTP. Sehingga pemilh tidak bisa datang menggunakan hak pilihnya,” ucap personel tim Hukum AT-FM, Ilham Baadi, Jumat (04/04/2025) tadi malam.
Bagi Ilham ini merupakan tindakan yang mengebiri hak pemilih. Ia mengaku, tim Hukum AT-FM menyikapi serius laporan tersebut.
“Kami sedang menelusuri laporan itu. Olehnya kami sangat menyangkan tindakan tindakan seperti itu. Karena sama dengan mengebiri hak politik warga negara,” ucapnya.
Kabarnya sambung Ilham, modus ini terindikasi ada keterlibatan oknum aparat, yang mengambil C6 dan KTP pemilih.
“Berdasarkan laporan terindikasi ada keterlibatan aparat yang ikut dalam kegiatan mengambil C6 dan KTP pemilih. Nah, kalau itu benar tentu kami sangat menyangkan,” tandas Ilham. *
Discussion about this post