

Banggai, Luwuk Times— Maraknya politik uang, menyusul beredarnya video bagi-bagi uang dalam amplop jelang pemungutan suara ulang (PSU), mengundang komentar mantan komisioner KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa.
Personel Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Banggai ini memberi penjelasan terkait ketentuan aturan.
Kepada media ini Jumat (04/04/2025) tadi malam Makmur menjelaskan, ada dua sanksi jika terbukti melakukan politik uang.
Pertama adalah sanksi administrasi. Sanksi ini bisa membatalkan sebagai pasangan calon.
Karena dalam ketentuan jelas penekanannya, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Apabila calon yang terbukti melakukan pelanggaran, kena sanksi administrasi, yakni pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota.
Kedua adalah sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Pidana yang sama juga berlaku kepada Pemilih,” ucap Makmur yang juga Koordinator Pengawsan Partisipatif Kabupaten Banggai ini.
Dan aturan itu tertuang pada pasal 73 dan pasal 187A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota. *
Discussion about this post