
Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Para pedagang durian yang mangkal di depan Pelabuhan rakyat (Pelra) Luwuk Kabupaten Banggai, harus merogoh kocek Rp 5 ribu setiap malam. Alasan oknum warga penagih, itu adalah uang retribusi kebersihan. Anehnya, retribusi itu tanpa adanya karcis sebagai bentuk legalitas pembayaran.
LSM Mefpta Luwuk pun menganggap itu merupakan dugaan pungutan liar atau pungli.
“Itu jelas pungli. Masa pembayaran retribusi kebersihan, tapi tidak melampirkan karcis atau bukti tanda bayar lainnya,” kata Ketua LSM Mefpta Luwuk, Apet kepada Luwuk Times, Rabu (23/03/2022).
Ia mengaku melihat secara langsung modus dugaan pungli itu.
“Saya makan durian depan pelabuhan Luwuk. Saya kaget ada oknum yang memunggut 5 ribu kepada semua pedagang durian pada tempat itu,” kata Apet.
Dia pun sempat menanyakan langsung kepada oknum warga yang memunggut itu. Bahkan sampai berdebat.
“Saya tanya untuk apa biaya 5 ribu ini. Jawaban dia untuk kebersihan. Lantas saya tanya lagi, mana karcis retribusinya. Jawabannya untuk sopir pengangkut sampah,” ucap Apet.
Penjual durian yang mangkal depan Pelra Luwuk cukup banyak. Setiap malam mereka harus mengeluarkan upeti kepada oknum warga yang tidak jelas itu.
“Bisa dibayangkan ada 20-an penjual durian. Mereka saban malam dimintakan 5 ribu,” ucap Apet.
Sebenarnya lanjut Apet, para pedagang durian tidak keberatan dibebankan uang kebersihan. Akan tetapi harus jelas peruntukkannya. Paling tidak ada karcis retribusi yang mereka kantongi.
Modus ini kata Apet lagi, sudah terjadi sejak lama. Para penjual buah dipatok 5 ribu dengan alasan uang kebersihan.
Kalaupun benar itu pungli, Apet berharap ada langkah tegas yang diambil Pemda melalui OPD teknis. Sehingga para pedagang merasa nyaman mangkal pada tempat tersebut. *
Discussion about this post