
Banggai, Luwuk Times— Aneh, sejumlah warga Desa Samalore Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai dipaksa untuk memenangkan pasangan calon (paslon) Anti-Bali pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 5 April 2025.
Dugaan kriminalisasi PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang notabene perusahaan milik kandidat Bupati itu diungkapkan Irfan Bungadjim, selalu kuasa hukum 7 warga Samalore, Kamis (03/04/2025).
Irfan menegaskan, ketujuh warga tersebut tidak hanya diperlakukan secara sewenang-wenang. Tetapi juga wajib lapor selama sembilan hari tanpa status hukum yang jelas.
“Ini tindakan yang absurd. Status mereka tidak jelas, tapi dipaksa wajib lapor. Ada apa ini?” tegas Irfan, yang mulai mendampingi kasus ini sejak 29 Maret 2025.
“Saya ingin memastikan hak hak hukum mereka sebagai terlapor harus terpenuhi, proses pendampingan ini akan berlanjut,” jelasnya.
Lebih parahnya, dugaan kriminalisasi ini berkaitan dengan kepentingan politik menjelang PSU.
“Sampai segitunya mereka bermain. Ada ancaman menangkan paslon 03 sebanyak 70 persen di Samalore. Baru mereka dibebaskan. Ini sangat naif dan kotor!” tegasnya.
Irfan juga menjelaskan kronologi kasus yang menjerat tujuh warga tersebut. Mereka hanya memungut brondolan buah sawit yang jatuh atas permintaan pemilik sawit plasma.
“Totalnya sekitar belasan karung. Tapi anehnya, mereka malah dipaksa mengakui bahwa brondolan itu berasal dari sawit inti,” beber Irfan.
Yang lebih mencengangkan, pemilik sawit plasma justru berang, karena wilayah itu memang miliknya. *
Discussion about this post