Luwuk Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah yang diajukan pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri.
Keputusan ini memastikan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido (BERANI) memimpin Sulawesi Tengah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030.
Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan tersebut pada Rabu, 5 Februari 2025, dan mempertegas hasil Pilgub Sulteng sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anwar Hafid dan Reny Lamadjido unggul dalam perolehan suara dan resmi memenangkan Pilgub tanpa perubahan hasil.
Ahmad Ali merespons keputusan ini dengan sikap legawa dan mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk mendukung kepemimpinan Anwar – Reny.
Ia menyampaikan pesan ini melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu malam.
“Masyarakat Sulawesi Tengah yang saya cintai, serta para pendukung BERAMAL yang saya sayangi, terima kasih telah menemani perjuangan kami selama ini. Mari kita bersama-sama mendukung kepemimpinan terpilih demi kemajuan daerah kita,” tulis Ahmad Ali.
Unggahan tersebut mendapat banyak respons dari netizen dan para pendukungnya.
Mereka mengapresiasi sikap sportif Ahmad Ali dan berharap kepemimpinan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido membawa perubahan positif bagi Sulawesi Tengah.
Setelah putusan MK ini, pasangan BERANI mempersiapkan siap untuk dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Untuk Jadwal pelantikan akan berlangsung dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku.*
Discussion about this post