
Luwuk Times — Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kalangan ASN. Salah satu pointnya adalah agar para ASN di lingkup Pemda Banggai untuk menaati pajak.
Informasi ini disampaikan Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili, mewakili Bupati pada sosialisasi program penerapan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak dan pelaporan SPT tahunan 2023, bertempat ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Rabu (18/01/2023).
Untuk penyelenggara dari kegiatan itu adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk.
Pesan Bupati kata Wabup, kepada seluruh ASN untuk menaati segala ketentuan perpajakan. Yaitu melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) ke nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara online.
Dan segera menyampaikan laporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 dengan benar lengkap, jelas dan melalui E-Filling tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan tanggal 31 Maret 2023.
Kepada bendahara OPD wajib membuat, menerbitkan dan membagikan bukti pemotongan PPh pasal 21 atau formulir 1721-A2 tahun pajak 2022, kepada masing masing ASN pada unit kerjanya.
Agar dapat menjadi dasar bagi ASN dalam melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi secara online melalui E-FILLING.
Apabila terdapat kendala atau ada hal yang belum dipahami, bendahara OPD dapat berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Luwuk.
Pesan Bupati selanjutnya sambung Furqanudin, setiap kepala OPD memastikan seluruh ASN telah melakukan validasi NIK ke NPWP. Termasuk telah menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi tahunan pajak 2022 tepat waktu.
Sekaligus memerintahkan kepada pembuat daftar gaji atau bendahara pengeluaran yang mengelola gaji untuk meminta salinan copy tanda bukti penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2022 dari seluruh ASN pada unit kerjanya. *
Atenk/Prokopim Setda Banggai
Discussion about this post