JAKARTA— Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan DPR RI menandangani kesepakatan atau MoU.
ATR/BPN diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suyus Windayana. Sedang DPR RI didutakan Sekjen Indra Iskandar. Penandatanganan berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI pada Senin (23/09/2024).
“Hari ini kita menandatangani Nota Kesepahaman dengan DPR RI terkait dengan penanganan sengketa yang ditangani oleh DPR RI. Saya harap melalui Nota Kesepahaman ini, interoperability antara pengaduan diterima oleh Kementerian ATR/BPN dan DPR RI, serta Ombudsman RI bisa disinkronkan,” jelas Suyus Windayana saat ditemui usai penandatanganan Nota Kesepahaman.
Sekjen Kementerian ATR/BPN juga berharap, instansi yang menandatangani Nota Kesepahaman ini ke depannya memastikan pengaduan yang diterima sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Jadi jangan sampai ada satu bidang (divisi instansi, red) diadukan oleh beberapa bidang, padahal itu subjeknya (masalah/pengadunya, red) sama saja. Jadi kita akan sinkronkan supaya pengaduannya itu bisa kita monitor,” tutur Suyus Windayana.
Adapun Nota Kesepahaman menuangkan terkait kerja sama dalam pencegahan maladministrasi; percepatan penyelesaian laporan masyarakat; pemanfaatan sarana dan prasarana; pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan pertukaran data dan/atau informasi. *
Discussion about this post