Termasuk potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan menyelenggarakan pemerintahan.
Ini semua yang akan ditelitikan dan disetujui pemerintah sesuai tingkatan masing masing. Sebagai syarat administrasi pengajuan untuk dijadikan status daerah persiapan.
“Untuk Sultim, pemerintah provinsi Sulteng dan beberapa kabupaten yang bergabung wajib menyetujui,” kata Anwar Hafid.
Setelah itu barulah gubernur mengusulkan ke pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI.
Usai proses oleh pemerintah pusat dan terkaji terkait syarat dasar kewilayahan dan administrasi, barulah hasilnya ke DPR RI dan DPD RI untuk persetujuan.
Tidak itu saja tambah Anwar, meskipun daerah persiapan telah mendapat persetujuan DPR RI dan DPD RI, pemerintah membentuk lagi yang namanya tim kajian independen.
Tujuanya untuk mengkaji khusus terhadap persyaratan kapasitas daerah.
Hasilnya kemudian akan menjadi bahan konsultasi lagi ke DPR RI dan DPD RI. Selanjutnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menetapkan terbentuknya daerah persiapan atau tidak.
Untuk selanjutnya ditetapkan melalui peraturan pemerintah dengan jangka waktu selama 3 tahun.
Selama tiga tahun itu akan mendapatkan pengawasan dan evaluasi kembali. Dan jika layak, maka statusnya naik menjadi DOB, yang tersahkan melalui undang undang.
Bagaimana dengan dokumen persyaratan Sultim? Mantan Bupati Morowali ini kembali memberi jawaban.
“Sultim bersyarat dari semua aspek”, pungkasnya.*
Discussion about this post