Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Banggai resmi memberlakukan ketentuan baru bagi setiap kontraktor atau penyedia yang berkeinginan mengikuti proses tender/non tender proyek pemerintah.
Kepada Luwuk Times, Kepala BPBJ Dewa Supatriagama mengatakan, ketentuan baru tersebut dibuat sebagaimana instruksi Bupati Banggai Ir. Amirudin Tamoreka yang dikeluarkan melalui surat kepada seluruh perangkat daerah terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Dalam surat tersebut, berisikan seluruh perangkat daerah dalam proses tender dan non tender mempersyaratkan penyedia menyampaikan pernyataan berkinerja baik yaitu bebas temuan dan tunggakan pada pemda Kabupaten Banggai.
Atas kebijakan baru itu kata Dewa, BPBJ Banggai melakukan sinkronisasi data dengan Inspektorat dan Bapenda Banggai terkait daftar temuan dan daftar tunggakan Pajak Galian C.
“Kalau nanti di tengah proses pemilihan, penyedia tersebut memiliki track record yang tidak sesuai dengan surat pernyataaannya, maka digugurkan,” ucapnya.
Ketentuan baru itu kata Dewa berlaku untuk proses tender yang akan dilakukan sejak dikeluarkannya SE Bupati.
Sebelumnya, dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Banggai, Bupati Banggai Amirudin menegaskan bahwa dalam pemerintahannya, kontraktor/penyedia yang masih memiliki tunggakan Pajak Galian C tidak diikutkan dalam proses tender/non tender. *
Discussion about this post