Ia berharap pembentukan kecamatan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan pemerataan pembangunan. Termasuk peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah.
Persetujuan Mendagri
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA menyatakan, apabila selesai verifikasi oleh Kemendagri dan memenuhi syarat, maka usulan pembentukan kecamatan segera masuk proses untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
“Tim dari Kemendagri akan segera melakukan verifikasi lapangan terhadap kecamatan yang akan mekar di Kabupaten Banggai,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 138.2/386/Ro.Pemotda tanggal 14 November 2022.
Surat itu berisi rekomendasi pembentukan Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.
Surat Rekomendasi tersebut tertuju Kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Isinya mengamanatkan bahwa usulan pembentukan Kecamatan Toili Jaya telah memenuhi persyaratan dasar, teknis, dan administrasi.
Kemudian lahir Surat Gubernur Sulawesi Tengah oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Nomor 138.2/4494/Ro.Pemotda tentang hasil evaluasi pembentukan Kecamatan Toili Jaya.
Isinya mengamanatkan bahwa dokumen persyaratan telah selesai evaluasi oleh Tim Evaluasi Kecamatan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulawesi Tengah.
Hasilnya memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administrasi sesuai PP 17/2018 tentang Kecamatan. Dengan begitu peluang Toili Jaya menjadi kecamatan cukup besar. *

Discussion about this post