
LUWUK, Luwuk Times— Bupati Banggai Ir. Amirudin tak ingin dampak buruk pandemi Covid-19 yang terus menghajar seluruh lini kehidupan di Kabupaten Banggai, yang justru semakin memperburuk keadaan masyarakat akan kebutuhan sehari-harinya.
Karena itu, untuk menindaklanjuti pula arahan Presiden RI Joko Widodo, Bupati Amirudin didampingi Sekretaris Kabupaten Ir. Abdullah Ali menggelar Rapat Evaluasi Realisasi Dana Covid-19 bertempat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Kamis (22/07).
Dalam arahannya, Bupati Banggai Amirudin meminta untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan belanja daerah untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Dengan Dana Penanggulangan Covid-19 yang sangat besar saya harap dana tersebut segera disalurkan sesuai dengan peruntukannya” terang Bupati.
Bupati juga menegaskan agar dana Covid-19 diperuntukan sebagaimana mestinya bukan justru memperkaya diri sendiri.
“Saya akan menjadi garda terdepan dalam mengawal dana Covid ini, bagi pengguna anggaran yang tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas tidak akan saya lindungi jika perlu kami akan tangkap sesuai hukum yang ada”, tegasnya.
Bupati juga meminta agar RSUD dan Dinas Kesehatan memperhatikan Kebutuhan Selama Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Reformasi Birokrasi, Kini Hadir Evaluasi Aktivitas Pegawai Berbasis Aplikasi
“Tolong persediaan obat dan oksigen jangan sampai kehabisan. Tapi Alhamdulillah setelah saya cek ketersedian di RS selalu ada, dan saya harap agar sealu seperti itu, dan nanti akan kami tambahkan peralatan yang di butuhkan oleh RSUD”, terang Bupati.
Sekretaris Daerah Ir. Abdullah menambahkan sesuai dengan arahan Bupati Banggai mengenai arahan Presiden RI agar dana Covid segera dialokasikan. Catatan terakhir kasus Covid 19 di Kabupaten Banggai meningkat secara signifikan.
Hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai telah terpapar Covid-19. “Harapan Presiden agar setiap Daerah menyiapkan rumah Isolasi mandiri bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid 19” terangnya.
Sekkab juga menambahkan agar semua dana Covid-19 yang sudah ada segera dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan harus tepat sasaran. Seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (Bantuan Sembako), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan Langsung Tunai (BLT), Dana Insentif bagi Tenaga Kesehatan, serta dana bantuan lain yang diatur oleh perundang-undangan yang ada harus tepat sasaran.
Diakhir rapat tersebut Bupati Amirudin menegaskan agar penerima Bantuan Sosial diteliti baik-baik agar tidak ada penerima yang namanya double. “jangan sampai ada masyarakat yang sudah menerima pantuan BLT tetap menerima bantuan BST atau bantuan lainnya”, tutup Bupati Banggai. *
(Sub. Bagian Dokumentasi Pimpinan, Bag. Prokopim SETDA Banggai/Mu)
Discussion about this post